Perbincangan Qiyas dan Problematikanya

MAKALAH
PERBINCANGAN QIYAS DAN PROBLEMATIKANYA
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Metode Hukum Islam (Ushul Fiqh)
    


Dosen
Dr. Achmad Kholiq, M.Ag




Oleh
Qurrotul Uyun
5051050007


PROGRAM PASCA SARJANA
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI
CIREBON
2010
PERBINCANGAN SEKITAR QIYAS DAN PROBLEMATIKANYA

Qiyas merupakan suatu cara penggunaan ra’yu untuk menggali hukum syara dalam hal-hal yang nash al-qur’an dan sunnah tidak menetapkan hukumnya secara jelas. Dasar pemikiran qiyas itu ialah adanya kaitan erat antara hukum dengan sebab. Hampir dalam setiap hukum diluar bidang ibadah dapat diketahui alasan rasional ditetapkannya hukum itu oleh Allah. alasan hukum yang rasional itu oleh ulama disebut ‘’illat’. Disamping itu dikenal pula konsep mumatsalah yaitu kesamaan atau kemiripan antara dua hal yang diciptakan Allah. Bila dua hal itu sama dalam sifatnya, tentu sama pula dalam hukum yang menjadi akibat dari sifat tersebut. Meskipun Allah SWT hanya menetapkan hukum terhadap satu dari dua hal yang bersaman itu, tentu hukum yang sama berlaku pula pada hal yang satu lagi, meskipun Allah dalam hal itu tidak menyebutkan hukumnya.  
Atas dasar keyakinan bahwa tidak ada yang luput dari hukum Allah, maka setiap muslim menyakini setiap kasus atau peristiwa yang terjadi pasti ada hukumnya. Sebagian hukumnya itu dapat dilihat secara jelas dalam nash syara’, namun sebagian yang lain tidak jelas. Diantara yang tidak tidak jelas hukumnya itu memmpunyai kesamaan sifat dengan kasus yang sudah dijelaskan hukumnya. Dengan konsep mumatsalah , peristiwa yang tidak jelas hukumnya itu dapat disamakan hukumnya dengan yang ada hukumnya dalam nash. Meskipun secara jelas tidak menggunakan nash, namun karena disamakan hukumnya dengan yang ada nashnya, maka cara penetapan hukum seperti ini dapat dikatakan menggunakan nash syara’ secara tidak langsung. Usaha mengistinbath dan penetapan hukum yang menggunakan metode penyamaan ini disebut ulama ushul fiqh dengan qiyas (analogi).
A.  Pengertian  Qiyas
Qiyas berasal dari kata “qasa, yaqisu, qaisan” artinya mengukur dan ukuran, kata qiyas diartikan ukuran, timbangan dan lain-lain yang searti dengan itu, atau pengukuran sesuatu dengan lainnya atau penyamaan sesuatu dengan sejenisnya[1], misalnya kalimat :
ﺍﻠﺷﻴﺊ ﺑﻐﻴﺮﻩ ﺃﻮﻋﻠﻰ ﻏﻴﺮ
Artinya :
ia telah mengukur sesuatu dengan lainnya atas lainnya
Qiyas menurut bahasa, artinya ialah "Mengukur sesuatu dengan sesuatu dan mempersamakannya". Dan menurut istilah Qiyas itu artinya ialah : Menetapkan sesuatu perbuatan yang belum ada ketentuan hukumnya. Berdasarkan sesuatu hukum yang sudah ditentukan oleh Nash, disebabkan adanya persamaan".
Qiyas diartikan pula dengan at-taqdir wa at-taswiyah, artinya menduga dan mempersamakan.
ﺍﺴﺗﺧﺮﺍﺝ ﻤﺛﻝ ﺤﻛﻡ ﺍﻠﻤﺫﻛﻭﺮ ﻠﻤﺎ ﻠﻡ ﻴﺫﻛﺮ ﺑﺟﺎﻤﻊ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ
Artinya :
Mengeluarkan semisal hukum yang disebutkan kepada yang tidak disebutkan dengan menghimpun keduanya

Arti qiyas menurut terminology (istilah hukum), terdapat beberapa definisi berbeda yang saling berdekatan artinya yaitu[2] :
1.      Al-Ghazali : qiyas adalah pemberian arti suatu hal yang dimaklumi atas suatu hal yang dimaklumi pula dalam menetapkan hukum bagi keduanya atau menyangkal dari keduanya dengan suatu hal yang memang menyangkal keduanya.
2.      Al-Baidlawi: qiyas adalah penetapan kesamaan hukum yang diketahui dalam satu hal lain yang dimaklumi, karena persekutuan keduanya dalam ‘illat hukum pada mujtahid yang menetapkannya.
3.      Abu Zahrah : qiyas adalah menghubungkan sesuatu perkara yang tidak ada nash tentang hukumnya dengan perkara lain yang ada nash hukunya karena antara keduanya terdapat kesaman dalam ‘illat hukumnya.
4.      Wahbah Al-Zuhaili : qiyas adalah menghubungkan atau menyamakan hukum sesuatu yang tidak ada ketentuan hukumnya dengan sesuatu yang ada ketentuan hukumnya karena ada persamaan illlat antara keduanya.
Dari beberapa definisi tersebut, dapat dikemukakan secara tegas bahwa yang dimaksud dengan qiyas adalah menetapkan hukum suatu perbuatan yang belum ada ketentuannya, berdasarkan sesuatu yang sudah ada ketentuan hukumnya.
Syarat utama dalam pendekatan analogi atau qiyas adalah adanya persmaan ‘illat hukum. Dengan demikian pendekatan pendekatan analogis akan lebih mengutamkan logika induktif, karena dari kasus khusus ditarik ke kasus yang sifatnya umum. Dalam qiyas terdapat proses generalisasi, sehingga memerlukan penalaran yang serius dan proses analisis ke berbagai sudut pandang, mulai pemaknaan bahasa, pemahaman peristiwa asal , dan sifat-sifat hukum yang dikategorikan memiliki indikasi yang serupa.
B.  Kedudukan Qiyas Sebagai Dalil
Qiyas menurut para Ulama, adalah Hujjah (pegangan) Syar'iyah yang ke-empat. Sesudah Al-Qur-aan, Hadits, dan Ijma’ Ulama. Mereka berpendapat demikian dengan berpegang kepada.[3]
a) Firman Allah SWT :

فَـاعْــتَــبِــيْــرُوْا يَـآ اُوْ لىِ اْلاَ بــْـصَارِ

"Hendaklah kamu mengambil I’tibar (contoh / ibarat / pelajaran). Hai orang-orang yang berfikiran". (Q.S. Al-Hasyr : 2)

Karena i’itibar artinya adalah "Qiyash-Syai’i-bisy-Syai’ (Membanding sesuatu dengan sesuatu yang lain). Berpegang kepada Hadits Rasulullah Saw :

قَـوْ لُــهُ صَـلَّى الـلّـــهُ عَـلَــيْـهِ وَ سَـلَّـمَ لــِمُــعًاذٍ رَضِيَ الـلّــهُ عَـنْـهُ لَــمَّا بَــعَــثَــهُ إِلىَ الْــيَـمَـنِ : كَـــيْـفَ تَــقْـضِى إِ ذَا عَـرَضَ لـِكَ قَـضَـاءٌ ؟ قَالَ : أَ قْـضِ بِـكِــتَـابِ الـلّــهِ! قَالَ : فَـإِ نْــلَـمْ تَــجِـدْ فِى كِـــتَـابِ الـلّــــهِ ؟ قَالَ : فَــبِسُــنَّـةِ رَسُـوْ لِ الـلّــــهِ ! قَالَ : فَـإِنْ لَــمْ تَــجِـدْ فِى سُــنَّــةِ رَسُـوْ لِ الـلّـــــــهِ وَ لاَ فِى كِــتَابِ الـلّــــــــــهِ ؟ قَالَ : أَجْــتَــهِـدُ رَ أَ بِـيْ وَ لاَ أَ لُـوْ ا! فَـضَرَ بَ رَسُـوْ لِ الـلّـــهِ صَـدْ رَ هُ وَ قَالَ : أَ لـحَــمْـدُ لـِلّـــهِ ا لَّـذِ يْ وَ فَّـقَ رَسُـوْ لِ الـلّـــهِ لــِمَا يَـرْ ضَا هُ رَ سُـوْ لُ الـلّــــهِ

"Sabda Nabi.Saw. ketika beliau mengutus Mu’az ra. ke Yaman, maka Nabi bertanya : Dengan apa kamu menetapkan perkara yang datang kepadamu ? Mu’az berkata :"Saya akan memberi keputusan dengan Kitab Allah". Nabi. Saw. bersabda :"Jika kamu tidak mendapatkannya dalam Kitab Allah ?" Mu’az ber kata: "Dengan Sunnah Rasul". Nabi. Saw bertanya lagi :"Kalau pada Kitab Allah dan Sunnah Rasul tidak kamu dapati ?" Mu’az berkata : "Saya akan berijtihad dengan pendapat saya dan saya tidak kembali". Kemudian Rasulullah Saw Menepuk-nepuk Dada (pundak) Mu’az, (bergirang hati) sambil bersab da :"Alhamdulillah. Allah telah memberi Taufiq kepada pesuruh Rasulullah. Sesuai dengan Keridho-an Rasulullah". (H.R. Muslim. Ahmad. Abu Daud. At-Turmudzi. Mereka menyatakan bahwa Qiyas itu termasuk Ijtihad Ro’yu juga)

Dalam menetapkan qiyas sebagai dalil untuk mengistinbathkan hukum, ulama berbeda pendapat. Jumhur ulama menerima dan menggunakan qiyas sebagai dalil dalam urutan keempat, yaitu  sesudah al-qur’an, sunnah, dan ijma’. Tegasnya qiyas digunakan ketika tidak ditemukan hukum tentang suatu peristiwa di dalam al-qur’an, sunnah dan ijma’ sedangkan peristiwa itu mempunyai ‘illat yang sama dengan kasus yang telah ditetapkan dalam al-qur’an, sunnah atau melalui ijma’. Untuk memperkuat pendapat mereka, jumhur mengemukakan sejumlah alasan baik bersumber dari naqli (nash) maupun akli (logika)[4]:
a.    Banyak ayat Al-Qur’an yang dapat dijadikan sebagai dasar perintah melakukan qiyas. Misalnya, firman Allah surat An-Nisa, 4:59
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul , dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah  dan Rasul , jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama  dan lebih baik akibatnya.

Ayat ini memerintahkan kepada orang-orang yang beriman ketika mereka berselisih pendapat tentang suatu persoalan untuk mengembalikannya kepada Allah dan rasulnya atau kepada al-qur’an dan sunnah. Hal ini berarti perintah untuk mengikuti qiyas ketika terjadi perbedaan pendapat tentang suatu masalah.
b.    Banyak hadits yang mengisyaratkan untuk melakukan qiyas dalam menetapkan hukum yang tidak ditemukan dasarnya secara langsung dalam al-qur’an dan sunnah.
c.    Perbuatan para sahabat nabi saw yang banyak menggunakan qiyas untuk menetapkan berbagai peristiwa hukum yang tidak ada nashnya.\secara logika bahwa Allah mensyariatkan hukum untuk kemaslahaatan manusia dan hal ini merupakan tujuan utama syariat Islam.

C.  Qiyas Sebagai Sumber Hukum Islam
Qiyas merupakan penerapan hukum analogi terhadap hukum sesuatu yang serupa karena prinsip persamaan illat akan melahirkan hukum yang sama pula. Umpamanya hukum meminum khamar, nash hukumnya telah dijelaskan dalam Al Qurâan yaitu hukumnya haram. Sebagaimana firman Allah Swt:Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Qs.5:90) Haramnya meminum khamr berdasar illat hukumnya adalah memabukan. Maka setiap minuman yang terdapat di dalamnya illat sama dengan khamar dalam hukumnya maka minuman tersebut adalah haram. [5] Berhubung qiyas merupakan aktivitas akal, maka beberapa ulama berselisih faham dengan ulama jumhur.[6]
D.  Rukun Qiyas
Ulama  ushul fiqh mengatakan bahwa rukun qiyas terdiri dari:
1.      Dasar (al-ashlu: asal), ialah pemahaman hukum yang dijadikan persamaan seperti minum khamr atau arak. Ada yang mengatakan asal adalah dalil hukum tempat yang dijadikan persamaan.
2.      Hukum ashl (al-ashlu hukmu) adalah hukum syara’ yang terdapat pada ashl yang ditetapkan nash atau ijma’ yang hendak diberlakukan pada furu’ (cabang) dengan cara qiyas
Syarat-syarat hukum ashl:
a.    Tidak menyimpang dari tata cara qiyas, artinya ia mempunyai ‘illat yang bisa dipahami akal dan ‘illat itu juga ditemukan ditempat lain. Apabila ia kehilangan salah satu dari kedua syarat ini, maka hukum itu khusus pada tempatnya dan tidak melampauinya yang ketika itu ia disebut menyimpang dari tata cara qiyas. Penyimpangan itu ada dua bagian, pertama: yang dikecualikan dari kaidah umum dan kedua: hukum yang ditetapkan pada permulaaan yang tidak diputuskan dari asal yang lalu[7].
b.   Ia tidak ditetapkan dengan qiyas, akan tetapi dengan nash atau ijma’
c.    Ia merupakan hukum syara’
d.   Ia tidak mansukh (dibatalkan),
e.    Ini adalah merupakan syarat jadaliyyah (bersifat diperdebatkan)
3.      Cabang (furu’), adalah sesuatu masalah yang tidak ada ketegasan hukumnya dalam al-qur’an, sunnah dan ijma’ yang hendak ditemukan hukumnya melalui  qiyas[8]. Adapun syarat-syarat furu’ itu sebagai berikut[9]:
a.       ‘Illat asalnya terdapat dalam cabang,
b.      Al-far’u (cabang) tidak boleh mendahului asal dalam ketetapannya,
c.       Hukum cabangnya tidak boleh berbeda dari hukun asal dalm segi jenis maupun dalam kekurangan,
d.      Hendaknya tidak terdapat penentang yang kuat atau menyamai ‘illat asalnya dan hal itu terjadi dengan ketetapan sifat di dalamnya yang bisa menyebabkan hukum yang lain dari itu baginya dengan mengikuti asal lain,
e.       Syarat yang ditambahkan oleh Abu Hasyim yaitu bahwa hukum dalam cabangnya berasal dari asal yang ditetapkan nashnya secara ringkas walaupun tidak ditetapkan perinciannya.
4.      ‘Illat, secara bahasa berarti sesuatu yang bisa merubah keadaan. Kata ‘illat bisa diartikan dengan dua pengertian[10]:
Pertama: hikmah yang timbul di atas pembentukan hukum itu, yaitu maslahat yang dikehendaki dengan hukum itu untuk mendatangkannya atau menyempurnakannya.
Kedua : kerusakan yang dikehendaki penolakannya atau pengurangannya. Ketika bahwa yang dimaksud dengan ‘illat itu adalah pendefinisian hukum sedang yang ditunjukkan harus jelas dan tertentu, maka banyak  dari hikmah-hikmah ini adakalanya tersamar dan adakalanya tidak tertentu sehingga tidak sesuai untuk didefinisikan kebutuhan menghendaki pertimbangn sesuatu yang lain untuk ditunjukkan yang wujudnya merupakan tempat dugaan bagi adanya hikmah itu. Berikut ini contoh-contoh yang menjelaskannya :
Ø  Melakukan qashar (shalat) disyariatkan bagi musafir karena suatu hikmahyaitu menolak bahaya kepayahan, akan tetapi kepayahan adalah masalah persepsi yang berbeda menurut keadaannya, maka tidak mungkin menjadikannya tempat bergantuing bagi hukum, yaitu pemberian rukhsah dan ketika perjalanan itu merupakan tempat dugaan wujudnya, maka dianggap bahwa ia adalah ‘illat yang ditetapkan untuk rukhshah.
Ø  Qishash ditetapkan untuk suatu  maslahat yang ingin dicapai yaitu menjaga kehidupan dengan melarang orang-orang yang cenderung melakukan kejahatan untuk tidak melakukan permusuhan. Sedang qishash merupakan tempat dugaan terjadinya maslahat itu, maka dijadikanlah pembunuhan dengan sengaja dan permusuhan sebagai tempat bergantung bagi hukum.
E.  Pembagian Illat
‘Illat mampunyai tiga pembagian dengan pertimbangan-pertimbangannya yang berbeda-beda yaitu [11]:
1.      Pembagian ‘illat berdasarkan maksud-maksud
Sesungguhnya penetapan syari’at ilahiyah hanyalah auntuk maslahat manusia di dunia dan akhirat. Allah SWT berfirman dalam pengutusan para rasul :
Artinya: (Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu. (QS. An-Nisa : 165)


Artinya: Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam. (QS. An-Anbiyaa : 107)

Adapun penyebutan ‘illat untukperincian hukum, maka terlalu banyak untuk dibahas secara mendalam, seperti firman-nya dalm ayat wudhu:
                                                                                             
 Artinya: Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur (QS. An-Almaidah : 6)

Allah berfirman mengenai shalat :
                                                      …..
Artinya: Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. QS. An-Ankabut :45)

Kadar ini cukup dalam mengingatkan bahwa Allah SWT tidak membentuk syariat kecuali untuk menimbulkan berbagai kemaslahatan bagi manusia di dunia dan akhirat-Nya[12].  
2.      Pembagian ‘illat berdasarkan penyampaiannya kepada maksud
Tujuan dari persyaratan sebab-sebab atas terbentuknya hukum ialah menyampaikan hal itu kepada maslahat yang ingin didatangkan, ataau kepada penolakan kerusakan yang diharapkan[13].
3.        Pembagian ‘illat menurut pertimbangannya
Adakalanya mujtahid mendapati hhukum yang menyangkut perbuatan itu kemudian berijtihad dalam menjelaskan ‘illatnya untuk diikutkan dengan sesuatu yang didugnaya sebagai tempat bergantung bagi hukum itu, tidaklah cukup baginya dalam hal itu hanya kesesuaia penyifatannya terhadap kesyariatannya hukum itu. Akan tetapi haruslah terdapat bukti dari nash yang lain bahwa syar’i mempertimbangkan penyifatannya ini dengan suatu pertimbangan. Macam-macam perimbangan ini ada tiga[14] :
Pertama bahwa as-syari’telah mempertimbangkan penyifatan ini lebih dari sekali dalam jenis itu. Kedua bahwa syari’ telah menganggap jenis pensifatan dalam hukum itu sendiri denggan menjadikan sebuah sifat pertama masuk dalam jenis yang berdekatan sebagai ‘illat bagi hukum pertama itu. Ketiga bahwa syari’ telah mempertimbangkan sifat inni dalam jenis hukumnya dan hal itu berarti timbulnya nash dari syari’ yang mengizinkan sifatr pertama dalam jenis yang berdekatan dalam kesyariatan hukum.
F.   Bentuk-Bentuk ‘Illat
‘Illat adalah sifatyang menjadi kaitan bagi adanya suatu hukum. Ada beberapa bentuk sifat yang mungkin menjadi ‘illat bagi hukum bila telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Diantara bentuk sifat itu adalah[15]:
1.      Sifat hakiki, yaitu yang dapat dicapai oleh akal dengan sendirinya, tanpa tergantung kepada ‘urf (kebiasaan) atau lainnya. Contohnya sifat memabukkan pada minuman keras.
2.      Sifat hissi, yaitu sifat atau sesuatu yang dapat diamati dengan alat indera. Contohnya pembunuhan yang menjadi penyebab terhindarnya seseorang dari hak warisan.
3.      Sifat ‘urfi, yaitu sifat yang tidak dapat diukur, namun dapat dirasakan bersama. Contohnya buruk dan baik, mulia dan hina.
4.      Sifat lughawi, yaitu sifat yang dapat diketahui dari penamaannya dalam artian bahasa. Contohnya diharamkannya nabiz karena ia bernama khamr.
5.      Sifat syar’i, yaitu sifat yang keadaaannya sebagai hukum syar’i dijadikan alasan untuk menetapkan sesuatu hukum. Contohnya menetapkan bolehnya mengagunkan barang milik bersama dengan alasan bolehnya barang dijual.
6.      Sifat murakkab, yaitu bergabungnya beberapa sifat yang menjadi alasan adanya suatu hukum. Contohnya sifat pembunuhan, secara sengaja dan dalam bentuk permusuhan, semuanya dijadikan alasan berlakunya hukum qishash.
G.  Fungsi ‘Illat
Pada dasarnya setiap ‘illat menimbulkan hukum.  Antara ‘illat dan hukum mempunyai kaitan yang erat. Dalam kaitan itulah terlihat fungsi tertentu dari ‘illat. Yaitu sebagai berikut[16]:
a.    Penyebab/penetap, yaitu ‘illat yang dalam hubungannya dengan hukum merupakan penyebab atau penetap (yang menetapkan) adanya hukum. Misalnya ‘illat memabukkan menyebabkan berlakunya hukum haram pada makanan dan minuman yang memabukkan.
b.   Penolak, yaitu ‘illat yang keberadaannya menghalangi hukum yang akan terjadi, tetapi tidak mencabut  hukum itu seandainnya ‘illat tersebut terdapat pada saat hukum tengah berlaku. Misalnya dalam masalah ‘iddah. Adanya ‘iddah menolak dan menghalangi terjadinya perkawinan dengan laki-laki yang lain; tetapi ‘iddah itu tidak mencbut kelangsungan perkawinan bila ‘iddah itu terjadi dalam perkawinan.
c.    Pencabut, yaitu ‘illat yang mencabut kelangsungan suatu hukum bila ‘illat itu terjadi dalam masa tersebut, tetapi ‘illat itu tidak menolak terjadinya hukum. Misalnya sifat thalaq dalam hubungannya dengan kebolehan bergaul. Adanya thalaq itu mencabut hak bergaul antara suami istri. Namun thalaq itu tidak mencabut terjadinya hak bergaul suami istri (jika mereka telah menikah atau rujuk), karena memang mereka boleh menikah lagi sesudah adanya thalaq itu.
d.   Penolak dan pencegah, yaitu ‘illat yang dalam hubungannya dengan hukum dapat mencegah terjadinya suatu hukum dan sekaligus dapat mencabutnya bila hukum itu telah berlangsung. Misalnya sifat radha’ (hubungan persesusuan) berkaitan dengan hubungan perkawinan. Adanya hubungan susuan mencegah terjadinya hubungan perkawinan antara orang yang sepersusuan dan sekaligus mencabut atau membatalkan hubungan perkawinan yang sedang berlangsung, bila hubungan susuan itu terjadi (diketahui) waktu berlangsungnya perkawinan.
H.    Syarat-syarat ‘illat
Diantara syarat ‘illat ada yang disepakati oleh ulama, adapula yang diperselisihkan, dalam arti tidak diakui sebagai syarat ‘illat yang disepakati ulama adalah sebagai berikut [17]:
1.      ‘Illat itu harus mengandung hikmah yang mendorong pelaksanaan suatu hukum, dan dapat dijadikan sebagai kaitan hukum,
2.      ‘Illat itu adalah suatu sifat yang  jelas dan dapat disaksikan,
3.      ‘Illat  itu harus dalam bentuk sifat yang terukur, keadaannya jelas dan terbatas, sehingga tidak bercampur dengan lainnya,
4.      Harus ada hubungan kesesuaian dan kelayakan antara hukum dengan sifat yang akan menjdi ‘illat,
5.      ‘Illat  itu harus mempunyai daya rentang, maksudnya ‘illat itu disamping ditemukan pada wadah yang menjadi tempat bertemunya hukum (ashal), juga dapat ditemukan ditempat lainnya,
6.      Tidak ada dalil yang menyatakan bahwa sifat itu tidak dipandang untuk menjadi ‘illat.
I.       Hubungan ‘Illat Dengan Hukum
Telah dijelaskan bahwa salah satu syarat ‘illat adalah “munasabah” antara ‘illat dengan hukum (ada hubungan kesesuaian dan keserasian antara ‘illat dengan hukumnya). Dalam mengartikan munasabah ada beberapa rumusan yaitu[18]:
1.      Ibnu Subki mengatakan munasib adalah sesuatu yang pantas atau sesuai menurut adat kebiasaan dengan perbuatan orang-orang yang beraka,
2.      Abu Zaid Al-Dabbusi: munasib itu ibarat sesatu yang bila diserahkan kepada akal akan mudah diterimanya
3.      Al-Amidi : munasib adalah ibarat dari suatu sifat yang zhahir (jelas) dan terukur, yang dari penetapan hukum atas dasar sifat itu niscaya akan tercapai apa yang patut menjadi tujuan ditetapkannya hukum tersebut
Dari definisi yang dikemukakan Al-Amidi terlihat bahwa munasib itu dikaitkan kepada pencapaian tujuan dari suatu hukum yaitu mendatangkan maslahat kepada umat dan menghindarkan mafsadat dari umat. Inilah yang disebut maqashid al-syari’ah (tujuan penetapan hukum syara).
J.      Pembagian Munasib
Para ahli ushul fiqh membagi munasib dengan melihatnya dari tiga segi, yaitu :
1.      Munasib dari segi tingkat pencapaian tujuan hukum,[19]
2.      Munasib ditinjau dari segi penetapan hukum atasnya terbagi kepada tiga tingkat, secara berurutan:
a.    Dharuri, yaitu sesuatu yang sngat dibutuhkan atau kebutuhan akan adanya mencapai batas dharuri, karena kehidupan manusia tidak akan tegak tanpa keberadaannya. Dharuri yang perlu ditegakkan dan dijauhkan factor-faktor yang akan melenyapkannnya ada lima, dikenal dengan ad-dharuriyat al khamsah atau dharuriyah lima yaitu:
-          Memelihara agama; untuk itu ditetapkan hukuman mati terhadap orang murtad dan diperangi orang kafir,
-          Memelihara jiwa; untuk ditetapkan hukum qishash terhadap yang melakukan pembunuhan tanpa hak,
-          Memelihara akal; untuk itu ditetapkan hukum had terhadap peminum minuman keras,
-          Memelihara keturunan; untuk itu ditetapkan had dera atau rajam atas pelaku zina laki-laki dan perempuan,
-          Memelihara harta; untuk itu ditetapkan hukuman potong tangan terhadap pencuri dan had terhadap perampok jalanan.
b.      Haji , yaitu sesuatu yang diperlukan adanya tetapi tidak sampai ke tingkat dharuri,
c.       Tahsini, yaitu sesuatu yang sebaiknya dilakukan.
3.      Munasib ditinjau dari segi diperhitungkan atau dipandangnya ‘illat itu oleh pembuat hukum , terbagi kepada:
-          Munasib muassir, yaitu berlakunya ‘ain ‘illat dalam ‘ain hukum yang dipandang ata diperhitungkan oleh nash atau ijma’.
-          Munasib mulaim, yaitu kesesuaian atau munasib yang berlakunya ‘ain ‘illat untuk ‘ain hukum secara langsung bukan ditetapkan oleh nash atau ijma’
-          Munasib mulghah, yaitu munasib yang akal dapat diterima sebagai sesuatu yang baik dan maslahat.
-          Munasib mursal, yaitu munasib yang tidak ada dalil yang menolaknya tetapi juga tidak ada dalil memandangnya.
K.     Masalik Al-‘Illat
Masalik al-‘illat adalah cara atau metode untuk mengetahui ‘illat  dalam suatu hukum atau hal-hal yang memberi petunjuk kepada kita adanya ‘illat dalam suatu hukum. Ada beberapa cara untuk mengetahui ‘illat itu; ada beberapa petunjuk yang jelas dan ada yang kurang  jelas ada yang langsung  dan ada yang tidak langsung.  Masalik al-‘illat itu adalah sebagai berikut:
1.      Nash
Penetapan Nash sebagai salah satu cara dalam menetapkan ‘illat tidaklah berarti bahwa ‘illat itu langsung disebut dalam nash, tetapi dalam lafadz-lafadz yang digunakan dalam nash dapat dipahami adanya ‘illat. Lafadz-lafadz yang memberi petunjuk terhadap ‘illat itu ada dua macam:
F  Nash sharih, yaitu lafadz-lafadz dalam nash yang secara jelas memberi petunjuk mengenali ‘illat dan tidak ada kemungkinan selain itu.
F  Nash zhahir, yaitu lafadz-lafadz yang secara lahir memang digunakan untuk menunjukkan ‘illat tetapi dapat pula berarti bukan untuk ‘illat.
2.      Ijma’ sebagai salah satu masalik berarti ijma’ itu menjelskan ‘illat dalam hukum yang disebutkan pada suatu Nash.
3.      Al-ima’ wa al-tanbih, adalah penyertaan sifat dalam hukum. Bentuk Al-ima’ wa al-tanbih ini adalah sebagai berikut:
Ø  Penetapan hukum oleh syari’sesudah mendengar sesuatu sifat. Ini berarti bahwa sifat yang menimbulkan hukum itu adalh ‘illat untuk hukum tersebut.
Ø  Penyebutan sifat syar’i dalam hukum memberi petunjuk bahwa sifat yang disebutkan bersama hukum itu adalah ‘illat untuk hukum tersebut.
Ø  Perbedaan antara dua hukum disebabkan adanya sifat atau syarat atau ma’ani atau pengecualian.
Ø  Mangiringkan hukum dengan sifat memberi petunjuk bahwa sifat yang mengiringi hukum itu adalah ‘illat untuk hukum yang diiringinya itu.
4.   Sabru wa taqsim, secara harfiyah berarti memperhitungkan dan menyingkirkan. Yang dimaksud di sini adalah meneliti kemungkinan sifat yang terdapat dalam ashl, kemudian meneliti dan menyingkirkan sifat-sifat yang tidak pantas menjadi ‘illat, maka sifat yang teringgal itulah yang menjadi ‘illat untuk hukum ashl tersebut.
5.      Takhrijul manath, adalah usaha menyatakan ‘illat dengan cara mengemukakan adanya keserasian sifat dan hukum yang beriringan serta terhindar dari sesuatu yang mencatatkan.
6.      Tanqihul manath, yaitu menetapkan satu sifat di antar beberapa sifat terdapat di dalam ashl untuk menjadi ‘illat hukum setelah meneliti kepantasannnya dan menyingkirkan yang lainnya.
7.      Thard, ialah penyertaan hukum dengan sifat tanpa adanya titik keserasian yang berarti.
8.      Syabah, yaitu sifat yang memiliki kesamaan. Syabah ini terdiri dari dua bentuk, yaitu:
ü  Qiyas yang kesamaan antara hukum dan sifat sangat dominan,
ü  Qiyas shuri, yaitu mengqiyaskan sesuatu hanya karena kesamaan bentuknya.
9.      Dawran atau sirkular, yaitu adanya hukum sewaktu bertemu sifat dan tidak terdapat hukum sewaktu tidak ditemukan sifat.
10.  Ilghou al-fariq, yaitu adanya titik perbedaan yang dapat dihilangkan sehingga terlihat kesamaannya.
L.  Cara Mengetahui Keberadaan ‘Illat
Berdasarkan penelitian para ahli ushul fiqh, ada beberapa cara mengetahui keberadaan ‘illat hukum dalam al-Qur’an dan Sunnah:
1.      Melalui dalil-dalil Al-Qur’an dan Sunnah, baik yang tegas maupun tidak tegas, seperti firman Allah surah Al-Hasyr ayat 7
Artinya  : Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukuman-Nya.

Ayat ini menjelaskan dengan tegas ‘illat atau alasan pembagian harta rampasan peperangan (fa’i) kepada kelompok-kelompok yang telah disebutkan, yaitu supaya harta kekayaan tidak hanya beredar dikalangan orang-orang kaya. Hukum yang terdapat dalam ayat ini diqiyaskan agar setiap pembagian harta harus merata dan harta tidak boleh menumpuk di tangan orang-orang kaya.
2.      Mengetahui ‘illat melalui ijma’
3.      Mengatahui ‘illat melalui jalan ijtihad dan hasil yang diperoleh darinya disebut ‘illat mustanbathah.
M.      Macam-Macam Qiyas
Menurut Wahbah Al-Zuhaili, dilihat dari segi perbandingan antara ‘illat yang terdapat pada cabang, maka qiyas terbagi menjadi tiga macam:
1.      Qiyas awla, yaitu ‘illat yang terdapat pada furu’ lebih utamma dari ‘illat yang terdapat pada ashl. Misalnya mengqiyaskan hukum haram memukul kedua orang tua kepada haram hukum mengatakan “ah” yang terdapat pada firman allah surat al-isra’, 17:23:
Artinya : ... maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia

Memukul dan mengatakan ‘ah’ terhadap kedua orang tua sama-sama menyakiti keduanya. Namun perbuatan memukul yang dalam qiyas ini sebagai cabang lebih menyakiti orang tua sehingga hukumnya lebih berat dibandingkan dengan haram mengatakan ‘ah’ yang terdapat pada ashl.
2.      Qiyas musawi, yaitu ‘illat yang terdapat pada cabang sama bobotnya dengan ‘illat yang terdapat pada ashl. Misalnya  firman Allah yang terdapat pada surat an-nisa, 4:10;


Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).

Ayat ini melarang memakan harta  anak yatim dengan ‘illat dapat melenyapkan harta tersebut. Sementara itu, ‘illat hukum haram memakan harta anak yatim yang merupakan cabang sama bobotnya dengan ‘illat  memakan  harta tersebut karena sama-sama melenyapkan harta anak yatim.
3.      Qiyas Al-Adna, yaitu ‘illat yang terdapat pada cabang lebih rendah bobotnya dibandingkan dengan ‘illat yang terdapat pada ashl. Mislanya firman Allah Surat Al-Maidah ayat 90 tentang larangan meminum khamar dengan ‘illat memabukkan. Dengan menggunakan Qiyas Al-Adna ditetapkan bahwa ‘illat memabukkan yang terdapat pada minuman keras bir lebih rendah dari sifat memabukkan yang terdapat pada minuman keras khamar, meskipun pada ashl dan cabang sama-sama terdapat sifat memabukkan.
Pembagian qiyas dari kejelasan ‘illat terbagi menjadi dua macam:
1.      Qiyas jalli, yaitu qiyas yang dinyatakan ‘illatnya secara tegas dalam al-qur’an dan sunnah atau tidak dinyatakan secara tegas dalam kedua sumber tersebut, tetapi berdasarkan penelitian kuat dugaan bahwa tidak ada perbedaan antara ashl dan cabang dari segi kesamaan ‘illatnya. Misallnya menqiyaskan memukul kedua orang tua dengan larangan mengucapkan ‘ah’ sebagaimana dalam contoh qiyas awla di atas. Menurut Wahbah Al-Zuhaili, qiyas jali ini meliputi apa yang disebut dengan qiyas awla dan qiyas musawi.
2.      Qiyas khafi, yaitu qiyas yang ‘illatnya di istinbathkan atau ditarik dari hukum ashl. Misalnya mengqiyaskan pembunuhan dengan menggunakan benda tumpul kepada pembunuhan dengan memakai benda tajam karena ada kesamaan ‘illat antara keduanya, yaitu kesengajaan dan permusuhan pada pembunuhan dengan benda tumpul sebagaimana terdapat pada pembunuhan dengan menggunakan benda tajam.
Pembagian qiyas dari segi keserasian ‘illatnya dengan hukum terbagi menjadi dua macam[20]:
1.      Qiyas muatsir, yang diibaratkan dengan dua definisi: pertama, qiyas yang ‘illat penghubung antara ashl dan furu’ ditetapkan dengan nash yang sharih atau ijma’. Kedua, qiyas yang ‘ain sifat (sifat itu sendiri) yang menghubungkan ashl dengan furu’ itu berpengaruh terhadap ‘ain hukum
2.      Qiyas mulaim, yaitu qiyas yang ‘illat hukum  ashl dalam hubungannya dengan hukum adalah dalam bentuk munasil mulaim.
Pembagian qiyas dari segi dijelaskan atau tidaknya ‘illat pada qiyas terbagi menjadi tiga macam:
a.       Qiyas ma’na atau qiyas dalam makna ash yaitu qiyas yang meskipun ‘illatnya tidak dijelaskan dalam qiyas namun  antara ashl dengan furu’ tidak dapat dibedakan sehingga furu’ itu seolah-seolah ashl itu sendiri.
b.      Qiyas ‘illat, yaitu qiyas yang ‘illatnya dijelaskan dan ‘illat tersebut merupakan pendorong bagi berlakunya hukum dalam ashl.
c.       Qiyas dilalah, yaitu qiyas yang ‘illatnya bukan pendorong bagi penetapan hukum itu sendiri; namun ia merupakan keharusan bagi ‘illat yang member petunjuk akan adanya ‘illat.
Pembagian qiyas dari segi metode (masalik) yang digunakan dalam ashl dan dalam furu’  terbagi menjadi empat macam[21]:
a.      Qiyas ikhalah, yaitu qiyas yang ‘illat hukumnya ditetapkan melalui metode munasabah dan ikhalah.
b.      Qiyas syabah, yaitu qiyas yang ‘illat hukum ashlnya ditetapkan melalui metode syabah.
c.       Qiyas sabru , yaitu qiyas yang ‘illat hukum ashlnya ditetapkan mealalui metode sabru wa taqsim.
d.      Qiyas thard,  yaitu qiyas yang ‘illat hukum ashnya ditetapkan melalui metode thard



DAFTAR PUSTAKA


Al-Khudari Biek, Syaikh Muhammad, Penerjemah Faiz El Muttaqien, 2007.Ushul Fiqh, Pustaka Amani, Jakarta.
Firdaus, 2004.Ushul Fiqh (Metode Mengkaji dan Memahami Hukum Islam Secara Komprehensif), Zikrul Hakim, Jakarta.
Saebani,Drs Beni Ahmad, M.Si dan Drs. H. januri,M.Ag,2009. Fiqih Ushul Fiqh,CV. Pustaka Setia, Bandung.
Syarifuddin, Prof. Dr. H. Amir, 2008.Ushul Fiqh Jilid 1,Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
http//www.tblog.com/blog_admin/addpost.php?edit=1970103406



[1] Beni ahmad & Januri, fiqih ushul fiqh, Pustaka Setia, Bandung, 2009, hlm174.
[2] Faiz el Muttaqien, Terjemah ushul fiqh, Pustaka Amani, Jakarta, 2007, hlm.641
[4] Firdaus, Ushul Fiqh(Metode dan Memahami Hukum Islam Secara Komprehensif), Zikrul Hakim, Jakarta, 2004, hlm 56-59
[6] Pandangan ulama mengenai qiyas ini terbagi menjadi tiga kelompok yaitu Kelompok  jumhur, mereka menggunakan qiyas sebagai dasar hukum pada hal-hal yang tidak jelas nashnya baik dalam Al Qurâan, hadits, pendapat shahabat maupun ijma ulama. Mazhab Zhahiriyah dan Syiah Imamiyah, mereka sama sekali tidak menggunakan qiyas. Kelompok yang lebih memperluas pemakaian qiyas, yang berusaha berbagai hal karena persamaan illat.


[7] Masing-masing bisa dipahami maknanya dan bisa juga tidak dipahami, maka jumlahnya ada empat: Yang dikecualikan dari kaidah umum dan dikhususkan serta tidak dipahami maknanya, Yang dikecualikan dari kaidah umum yang lalu dan bisa dipahami makna pengecualian ini dan ia cocok untuk menjadi asal qiyas, Hukum permulaan yang tidak dimengerti maknanya, Hukum-hukum permulaan yang tidak ada banding (pertimbangan/persamaannya) padahal ia bisa dipahami maknanya sehingga ia tidak tidak menjadi asal qiyas karena kenyataan tidak ada bandingan yang menyertainya dalam ‘illat itu.
[8] Firdaus, hlm. 63
[9] Faiz el Muttaqien, hlm. 657
[10] Ibid, hlm.659
[11] Ibid, hlm. 662.
[12] Penjelasan maksud as-syar’i dalam penetapan syariat. Maksud-maksud ini lebih dari tiga bagian: a). Keharusan  (dharuriyat), ialah sesuatu yang harus ada dengannya dalam menegakkan kemaslahatan agama dan duniawi sehingga apabila ia tidak ada, maka kemaslahatan dunia tidak bisa ditegakkan bahkan lenyaplah kehidupan dengan ketiadaannya dan luput pula keberuntungan dengan ridha allah di akhirat yaitu kenikmatn abadi yang tidak akan sirna. b). Keperluan  (hajiyat), merupakan kebutuhan-kebutuhan, maka ia diperlukan dari segi pelonggaran dan penyingkiran kesempatan yang kebanyakan bisa menyebabkan kesempitan dan kepayahan yang disusul dengan luputnya tuntutan, c). Kelengkapan atau kesempurnaan (kamaliyat), ialah tingkah laku yang baik dan hal itu mmencakup bagian akhlak yang mulia dan ia berlaku pada hal yang menyangkut dua bagian pertama. Dalam ibadah seperti thaharah (bersuci), memakai pakaian yang baik dan pendekatan kepada Allah dengan amalan-amalan sunnah. Dalam tingkah laku (adat) seperti tata cara makan dan minum dan seperti menjauhi pemborosan dan kekurangan.
[13] Berdasarkan  hal ini para ulama membaggi ‘illat menurut penyampaian kepada tujuannya menjadi lima bagian: 1. ‘Illat yang menyampaikan kepada tujuan secara pasti seperti jual beli yang benar dan berlaku, 2.‘Illat yang menyampaikan kepada tujuannya secara dugaan seperti qishash, 3.‘Illat yang menyampaikan kepada tujuannya secara meragukan, yakni bahwa perintah dalam penyampaian dan tidaknya adalah sama seperti hukuman minum khamr  arak, 4.‘Illat yang menyampaikan kepada tujuannya secara khayalan, 4.Illat yang tidak menyampaikan tujuannya seccara pasti.





[14] Ibid, hlm. 679-681
[15] Amir Syarifuddin, hlm.189.
[16] Ibid, hlm. 190.
[17] Ibid, hlm. 191-193
[18] Ibid, hlm. 198-200.
[19] menurut Al-Amidi dan Ibn Subki dibagi kepada 4 tingkat: a).Tercapainya tujuan penetapan hukum secara menyakinkan, b). Tercapainya tujuan penetapan hukum secara zhanni, c).Tercapainya tujuan penetapan hukum kemungkinannya sama dengan tidak tercapainya, d). Tercapainya tujuan penetapan hukum dalam kemungkinan yang lebih kecil,






[20] Ibid, hlm. 722.
[21] Ibid, hlm. 223.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemikiran Mistisisme Rabi'ah Al-adawiyah

@ kata2 cerdas