PASAR MODAL SYARIAH
PASAR MODAL SYARIAH
A. Pengertian
Pasar
Modal[1]
adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan modal, seperti obligasi dan
efek. Pasar modal berfungsi menghubungkan investor, perusahaan dan institusi
pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang.
Pasar
modal syari’ah (Capital Market) merupakan pasar untuk berbagai
instrument keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam
bentuk utang (obligasi) maupun modal sendiri (saham). Kegiatan pasar modal di
Indonesia di atur dalam UU No.8 tahun 1995 (Undang-Undang Pasar Modal / UUPM).
Pasar
Modal Syari’ah[2]
dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah
dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang
seperti: riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain. Pasar modal syariah secara
resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 bersamaan dengan penandatanganan
MOU antara BAPEPAM-LK dengan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI).
B. Landasan hukum
1. Al-Qur’an
v Qs. Al-baqarah ayat 275
الَّذِينَ
يَأْكُلُونَ الرِّبَوا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ
الشَّيْطَانُ مِنْ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ
الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ
وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Orang-orang
yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti
berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran penyakit gila . Keadaan mereka yang demikian
itu, adalah disebabkan mereka berkata , sesungguhnya jual beli itu sama dengan
riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus
berhenti , maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu ; dan urusannya kepada Allah. Orang yang kembali , maka orang
itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS.
al-Baqarah : 275).
v QS. Al-Baqarah Ayat 278-279
يَا
أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا اتَّقُوْا اللهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا
إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ. فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِنَ
اللهِ وَرَسُوْلِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ أَمْوَالِكُمْ
لاَتَظْلِمُوْنَ وَلاَ تُظْلَمُوْنَ
“Hai orang-orang yang
beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum
dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan
(meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan
memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba) maka bagimu pokok
hartamu; kamu tidak (boleh) menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” (QS. al-Baqarah : 278-279).
v QS.
An-Nisa Ayat 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا
تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن
تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ
رَحِيمًا
“Hai orang yavng beriman! Janganlah kamu
saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan dengan
jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu, Dan janganlah kamu membunuh dirimu ;
sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. an-Nisa’ : 29).
v QS.
Al-Jumuah Ayat 10
“…Apabila
telah ditunaikan sholat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah
karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya
kamu beruntung (QS. Al
Jumu’ah : 10).
v QS. Al-Maidah
Ayat 1
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا
بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ
عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ
مَا يُرِيدُ
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah
aqad-aqad itu . Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan
kepadamu. dengan tidak menghalalkan
berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan
hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (QS. al-Ma’idah [5]: 1).
2. Hadits
لاَضَرَرَ وَلاَضِرَارَ (رواه ابن ماجه عن عبادة بن الصامت
وأحمد عن ابن العباس ومالك عن يحي)
“Tidak boleh membahayakan
diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain” (HR. Ibn Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, Ahmad
dari Ibnu ‘Abbas,
dan Malik dari Yahya).
لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ (رواه الخمسة عن حكيم بن حزام)
“Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak ada
padamu” (HR. Al Khomsah dari Hukaim bin Hizam)
لاَيَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ، وَلاَشَرْطَانِ فِيْ
بَيْعٍ، وَلاَرِبْحُ مَا لَمْ يَضْمَنْ، وَلاَ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ (رواه
الخمسة عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده، وصححه الترمذي وابن خزيمة والحاكم).
“Tidak halal (memberikan)
pinjaman dan penjualan, tidak halal (menetapkan) dua syarat dalam suatu jual
beli, tidak halal keuntungan sesuatu yang tidak ditanggung resikonya, dan tidak
halal (melakukan) penjualan sesuatu yang tidak ada padamu” (HR. Al Khomsah dari ‘Amr bin Syu’aib dari
ayahnya dari kakeknya).
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ (رواه البيهقي عن ابن عمر)
“Rasulullah s.a.w.
melarang jual beli (yang mengandung) gharar” (HR. Al Baihaqi dari Ibnu Umar)
إنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ النَّجْشِ (متفق عليه)
“Rasulullah s.a.w.
melarang (untuk) melakukan penawaran palsu” (Muttafaq ‘alaih)
إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِيْ بَيْعَةٍ (رواه أبو داود والترمذي والنسـائى)
“Nabi s.a.w. melarang
pembelian ganda pada satu transaksi pembelian” (HR. Abu Dawud, al-Tirmidzi, dan al-Nasa’i).
لاَ تَبِعَنَّ شَيْئًا حَتَّى تَقْبِضَهُ (رواه البيهقى عن حكيم بن حزام)
“Tidak boleh menjual
sesuatu hingga kamu memilikinya” (HR Baihaqi dari Hukaim bin Hizam)
اَلصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا
حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ
إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا (رواه الترمذي عن عمرو بن
عوف).
“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum
muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang
haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat
yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram” (HR. Al-Tirmizi dari ‘Amr bin ‘Auf).
إنَّ
رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: يَقُوْلُ اللهُ تَعَالَى:
أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيْكَيْنِ مَالَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ، فَإِذَا
خَانَ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا (رواه أبو داود والدارقطني
والحاكم والبيهقي)
“Rasulullah s.a.w. bersabda, Allah Ta’ala
berfirman:”Aku adalah Pihak ketiga dari dua Pihak yang berserikat selama salah
satu Pihak tidak mengkhianati yang lainnya. Maka, apabila salah satu Pihak
mengkhianati yang lain, Aku pun meninggalkan keduanya” (HR Abu Dawud, al-Daraquthni, al-Hakim, dan
al-Baihaqi).
عن معمر
بن عبد الله عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَ خَاطِئٌ
(رواه مسلم)
“Dari Ma’mar bin Abdullah,
dari Rasulullah s.a.w. bersabda: Tidaklah melakukan ihtikar (penimbunan/monopoli) kecuali orang
yang bersalah” (HR Muslim).
3.
Kaidah
Fikih:
ألأَصْلُ فِى الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ مَا
لَمْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا.
“Pada dasarnya, segala
bentuk muamalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada dalil yang
mengharamkannya.”
لاَ يَجُوْزُ ِلأَحَدٍ أَنْ يَتَصَرَّفَ فِيْ مِلْكِ الْغَيْرِ بِلاَ إِذْنِهِ
“Tidak boleh melakukan
perbuatan hukum atas milik orang lain tanpa seizinnya.”
4. Keputusan dan Rekomendasi Lokakarya Alim Ulama tentang
Reksa Dana Syariah tanggal 24-25 Rabi’ul Awal 1417 H/ 29-30 Juli 1997 M.
5.
Undang-Undang
RI nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
6. SK DSN - MUI No. 01 Tahun 2001 tentang Pedoman
Dasar Dewan syariah Nasional.
7. Nota Kesepahaman antara DSN-MUI dengan Bapepam
tanggal 14 Maret 2003 M./ 11 Muharram 1424 H dan Pernyataan Bersama Bapepam,
APEI, dan SRO tanggal 14 Maret 2003 tentang Kerjasama Pengembangan dan
Implementasi Prinsip Syariah di Pasar Modal Indonesia.
8. Nota Kesepahaman antara DSN-MUI dengan SRO
tanggal 10 Juli 2003 M/ 10 Jum. Awal 1424 H tentang Kerjasama Pengembangan dan
Implementasi Prinsip Syariah di Pasar Modal Indonesia.
9. Workshop Pasar Modal Syariah di Jakarta pada
14-15 Maret 2003 M/11-12 Muharram 1424 H.
10. Pendapat peserta Rapat Pleno DSN-MUI pada hari
Sabtu, tanggal 08 Sya’ban 1424 H./04 Oktober 2003 M.
C. Sejarah Pasar Modal
Dalam sejarah
Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai pada
abad-19. Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan oleh Verreniging
voor den Effectenhandel pada tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung
sejak 1880.
Pada tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua ke-empat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo.
Pada tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua ke-empat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo.
1. Zaman Penjajahan[3]
Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai
membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu
sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya.
Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang
penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi. Atas
dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal.
Setelah mengadakan persiapan, maka akhirnya berdiri secara resmi pasar modal di
Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan
bernama Vereniging voor de Effectenhandel (bursa efek) dan
langsung memulai perdagangan.
Pada saat awal terdapat 13 anggota bursa yang aktif
(makelar) yaitu : Fa. Dunlop & Kolf; Fa. Gijselman & Steup; Fa. Monod
& Co.; Fa. Adree Witansi & Co.; Fa. A.W. Deeleman; Fa. H. Jul
Joostensz; Fa. Jeannette Walen; Fa. Wiekert & V.D. Linden; Fa. Walbrink
& Co; Wieckert & V.D. Linden; Fa. Vermeys & Co; Fa. Cruyff dan Fa.
Gebroeders.
Sedangkan Efek yang diperjual-belikan adalah saham dan
obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi
yang diterbitkan Pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham
perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di
negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya.
Perkembangan pasar modal di Batavia tersebut begitu pesat
sehingga menarik masyarakat kota lainnya. Untuk menampung minat tersebut, pada
tanggal 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang resmi
didirikan bursa.
Anggota bursa di Surabaya waktu itu adalah : Fa. Dunlop
& Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. V. Van Velsen, Fa. Beaukkerk &
Cop, dan N. Koster. Sedangkan anggota bursa di Semarang waktu itu adalah : Fa.
Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. Monad & Co, Fa. Companien
& Co, serta Fa. P.H. Soeters & Co.
Perkembangan pasar modal
waktu itu cukup menggembirakan yang terlihat dari nilai efek yang tercatat yang
mencapai NIF 1,4 milyar (jika di indeks dengan harga beras yang disubsidi pada
tahun 1982, nilainya adalah + Rp. 7 triliun) yang berasal dari 250 macam
efek.
a.
Aktif Kembali
Setahun setelah pemerintahan Belanda mengakui kedaulatan
RI, tepatnya pada tahun 1950, obligasi Republik Indonesia dikeluarkan oleh
pemerintah. Peristiwa ini menandai mulai aktifnya kembali Pasar Modal Indonesia.
Didahului dengan diterbitkannya Undang-undang Darurat No.
13 tanggal 1 September 1951, yang kelak ditetapkankan sebagai Undang-undang No.
15 tahun 1952 tentang Bursa, pemerintah RI membuka kembali Bursa Efek di
Jakarta pada tanggal 31 Juni 1952, setelah terhenti selama 12 tahun. Adapun
penyelenggaraannya diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan
Efek-efek (PPUE) yang terdiri dari 3 bank negara dan beberapa makelar Efek
lainnya dengan Bank Indonesia sebagai penasihat.
Sejak itu Bursa Efek berkembang dengan pesat, meskipun
Efek yang diperdagangkan adalah Efek yang dikeluarkan sebelum Perang Dunia II.
Aktivitas ini semakin meningkat sejak Bank Industri Negara mengeluarkan
pinjaman obligasi berturut-turut pada tahun 1954, 1955, dan 1956. Para pembeli
obligasi banyak warga negara Belanda, baik perorangan maupun badan hukum. Semua
anggota diperbolehkan melakukan transaksi abitrase dengan luar negeri terutama
dengan Amsterdam.
b.
Masa Konfrontasi
Namun keadaan ini hanya berlangsung sampai pada tahun
1958, karena mulai saat itu terlihat kelesuan dan kemunduran perdagangan di
Bursa. Hal ini diakibatkan politik konfrontasi yang dilancarkan pemerintah RI
terhadap Belanda sehingga mengganggu hubungan ekonomi kedua negara dan
mengakibatkan banyak warga negara Belanda meninggalkan Indonesia.
Perkembangan tersebut makin parah sejalan dengan
memburuknya hubungan Republik Indonesia dengan Belanda mengenai sengketa Irian
Jaya dan memuncaknya aksi pengambil-alihan semua perusahaan Belanda di
Indonesia, sesuai dengan Undang-undang Nasionalisasi No. 86 Tahun 1958.
Kemudian disusul dengan instruksi dari Badan
Nasionalisasi Perusahaan Belanda (BANAS) pada tahun 1960, yaitu larangan bagi
Bursa Efek Indonesia untuk memperdagangkan semua Efek dari perusahaan Belanda yang
beroperasi di Indonesia, termasuk semua Efek yang bernominasi mata uang
Belanda, makin memperparah perdagangan Efek di Indonesia.
Tingkat inflasi pada waktu itu yang cukup tinggi ketika
itu, makin menggoncang dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pasar
uang dan pasar modal, juga terhadap mata uang rupiah yang mencapai puncaknya
pada tahun 1966.
Penurunan ini mengakibatkan nilai nominal saham dan
obligasi menjadi rendah, sehingga tidak menarik lagi bagi investor. Hal ini
merupakan pasang surut Pasar Modal Indonesia pada zaman Orde Lama
Langkah demi langkah diambil oleh pemerintah Orde Baru
untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap nilai mata uang rupiah.
Disamping pengerahan dana dari masyarakat melalui tabungan dan deposito,
pemerintah terus mengadakan persiapan khusus untuk membentuk Pasar Modal.
Dengan surat keputusan direksi BI No. 4/16 Kep-Dir
tanggal 26 Juli 1968, di BI di bentuk tim persiapan (PU) Pasar Uang dan (PM)
Pasar Modal. Hasil penelitian tim menyatakan bahwa benih dari PM di Indonesia
sebenarnya sudah ditanam pemerintah sejak tahun 1952, tetapi karena situasi
politik dan masyarakat masih awam tentang pasar modal, maka pertumbuhan Bursa
Efek di Indonesia sejak tahun 1958 s/d 1976 mengalami kemunduran.
Setelah tim menyelesaikan tugasnya dengan baik, maka
dengan surat keputusan Kep-Menkeu No. Kep-25/MK/IV/1/72 tanggal 13 Januari 1972
tim dibubarkan, dan pada tahun 1976 dibentuk Bapepam (Badan Pembina Pasar
Modal) dan PT Danareksa. Bapepam bertugas membantu Menteri Keuangan yang
diketuai oleh Gubernur Bank Sentral.
Dengan terbentuknya Bapepam, maka terlihat kesungguhan
dan intensitas untuk membentuk kembali PU dan PM. Selain sebagai pembantu
menteri keuangan, Bapepam juga menjalankan fungsi ganda yaitu sebagai pengawas
dan pengelola bursa efek.
Pada tanggal 10 Agustus 1977 berdasarkan kepres RI No. 52
tahun 1976 pasar modal diaktifkan kembali dan go publik-nya beberapa
perusahaan. Pada jaman orde baru inilah perkembangan PM dapat di bagi menjadi
2, yaitu tahun 1977 s/d 1987 dan tahun 1987 s/d sekarang.
Perkembangan pasar modal selama tahun 1977 s/d 1987
mengalami kelesuan meskipun pemerintah telah memberikan fasilitas kepada
perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan dana dari bursa efek.
Fasilitas-fasilitas yang telah diberikan antara lain fasilitas perpajakan untuk
merangsang masyarakat agar mau terjun dan aktif di Pasar Modal.
Tersendatnya perkembangan pasar modal selama periode itu
disebabkan oleh beberapa masalah antara lain mengenai prosedur emisi saham dan
obligasi yang terlalu ketat, adanya batasan fluktuasi harga saham dan lain
sebagainya.
Untuk mengatasi masalah itu pemerintah mengeluarkan
berbagai deregulasi yang berkaitan dengan perkembangan pasar modal, yaitu:
a.
Paket Kebijaksanaan Desember 1987 (Pakdes 1987)
Pakdes 1987 merupakan penyederhanaan persyaratan proses emisi saham dan obligasi, dihapuskannya biaya yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam, seperti biaya pendaftaran emisi efek. Selain itu dibuka pula kesempatan bagi pemodal asing untuk membeli efek maksimal 49% dari total emisi.
Pakdes 1987 merupakan penyederhanaan persyaratan proses emisi saham dan obligasi, dihapuskannya biaya yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam, seperti biaya pendaftaran emisi efek. Selain itu dibuka pula kesempatan bagi pemodal asing untuk membeli efek maksimal 49% dari total emisi.
Pakdes
87 juga menghapus batasan fluktuasi harga saham di bursa efek dan
memperkenalkan bursa paralel. Sebagai pilihan bagi emiten yang belum memenuhi
syarat untuk memasuki bursa efek.
b.
Paket Kebijaksanaan Oktober 1988 (Pakto 88)
Pakto
88 ditujukan pada sektor perbankkan, namun mempunyai dampak terhadap
perkembangan pasar modal. Pakto 88 berisikan tentang ketentuan 3 L (Legal,
Lending, Limit), dan pengenaan pajak atas bunga deposito.
Pengenaan pajak ini berdampak positif terhadap perkembangan pasar modal. Sebab dengan keluarnya kebijaksanaan ini berarti pemerintah memberi perlakuan yang sama antara sektor perbankan dan sektor pasar modal.
Pengenaan pajak ini berdampak positif terhadap perkembangan pasar modal. Sebab dengan keluarnya kebijaksanaan ini berarti pemerintah memberi perlakuan yang sama antara sektor perbankan dan sektor pasar modal.
c.
Paket Kebijaksanaan Desember 1988 (Pakdes 88)
Pakdes
88 pada dasarnya memberikan dorongan yang lebih jauh pada pasar modal dengan
membuka peluang bagi swasta untuk menyelenggarakan bursa.
Karena
tiga kebijaksanaan inilah pasar modal menjadi aktif untuk periode 1988 hingga
sekarang.
a.
Kelahiran Bapepam
Pada waktu Pasar Modal dihidupkan kembali tahun 1976,
dibentuklah Bapepam, singkatan dari Badan Pelaksana Pasar Modal.Menurut Keppres
No.52/1976, Bapepam bertugas:
1)
Mengadakan penilaian terhadap perusahaan-perusahaan yang
akan menjual saham-sahamnya melalui Pasar Modal apakah telah memenuhi
persyaratan yang ditentukan dan sehat serta baik;
2)
Menyelenggarakan Bursa Pasar Modal yang efektif dan
efisien;
3)
Terus-menurus mengikuti perkembangan
perusahaan-perusahaan yang menjual saham-sahamnya melalui pasar modal.
Bapepam dipimpin oleh seorang ketua yang diangkat oleh
Presiden dan dalam melaksanakan tugasnya ia bertanggung-jawab kepada Menteri
Keuangan.
b. Akhir Dualisme
b. Akhir Dualisme
Pada mulanya, selain bertindak sebagai penyelenggara,
Bapepam sekaligus merupakan pembina dan pengawas. Namun akhirnya dualisme pada
diri Bapepam ini ditiadakan pada tahun 1990 dengan keluarnya Keppres No.
53/1990 dan SK Menkeu No. 1548/1990.
Keluarnya Keppres 53 tentang Pasar Modal dan SK Menkeu
No. 1548 tahun 1990 itu menandai era baru bagi perkembangan pasar modal.
Dualisme fungsi Bapepam dihapus, sehingga lembaga ini dapat memfokuskan diri
pada pengawasan pembinaan pasar modal.
Dengan fungsi ini, Bapepam dapat mewujudkan tujuan
penciptaan kegiatan pasar modal yang teratur wajar, efisien, serta melindungi
kepentingan pemodal dan masyarakat. Dibandingkan dengan tugas pokok Securities
Exchange Commission (SEC) di Amerika Serikat, tugas ini hampir sama. SEC
bertugas menjaga keterbukaan pasar modal secara penuh kepada masyarakat
investor dan melindungi kepentingan masyarakat investor dari malpraktik
di pasar modal.
5. Pasar Modal Syariah Indonesia[7]
Sejalan
dengan perkembangan paradigma ekonomi Islam, pasar modal syariah pun mulai
berkembang di berbagai negara. Perkembangan pasar modal syariah sebagai salah
satu sektor lembaga keuangan syariah tidah hanya terjadi pada negara mayoritas
muslim. Pada Februari 1999 Dow Jones Index (Amerika Serikat) meluncurkan
Dow Jones Islamic Market Index. Selain itu sejumlah negara Timur Tengah
juga tercatat telah memiliki lembaga keuangan syariah sejenis.
Tertanggal
14-15 Maret 2003 Bapepam-LK menandatangani nota kesepahaman dengan Dewan
Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Peristiwa ini selanjutnya
menandai dimulainya transaksi efek syariah di pasar modal Indonesia.
Perkembangan pasar modal syariah Indonesia kemudian didukung dengan peningkatan
perusahaan yang listing pada Jakarta Islamic Index (JII) serta
terjadinya penawaran umum obligasi dan reksadana syariah.
Kinerja
saham pada awal keberadaan pasar modal syariah menunjukan kinerja yang baik.
Tercatat telah terjadi kenaikan JII sebesar 38,60% dibandingkan pada akhir tahun
2003. Selain itu, kapitalisasi pasar saham juga mengalami peningkatan
signifikan sebesar 46,06% dari Rp177,78 triliun menjadi Rp259,66 triliun pada
akhir Desember 2004.
Menurut
statistik Standard & Poor’s-Islamic Finance Outlook 2010, pada tahun
2009 jumlah sukuk yang diterbitkan oleh negara-negara di Asia mencapai 63,9%
dari keseluruhan penerbitan secara global, di mana 54,1% dari total
penerbitan di Asia tersebut atau sekitar 48% dari penerbitan secara global
merupakan sukuk yang diterbitkan oleh Malaysia (65 sukuk). Sedangkan Indonesia
secara pasar global merupakan negara ke-4 terbanyak penerbit sukuk atau sebesar
7% dari total penerbitan di Asia.
Selama
ini otoritas pengawasan pasar modal syariah berada pada Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Sementara, dalam menentukan serta
menyeleksi efek syariah, Bapepam-LK dibantu oleh DSN-MUI. Dalam meningkatkan
kepatuhan pasar modal syariah terhadap pelaksanaan prinsip syariah terdapat
Dewan Pengawas Syariah (DAS) serta Tim Ahli Syariah (TAS).
D. Fungsi Pasar Modal Syariah
1.
Memungkinkan bagi masyarakat berpartispasi dalam kegiatan bisnis dengan
memperoleh bagian dari keuntungan dan risikonya.
2.
Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan
likuiditas
3.
Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan
mengembangkan lini produksinya
4.
Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga
saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional
5.
Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan
bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.
E. Karakter Pasar Modal Syariah
Sedangkan
karakteristik yang diperlukan dalam membentuk pasar modal syariah (Metwally,
1995, 178-179) adalah sebagai berikut[9] :
1.
Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek
2.
Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat
diperjualbelikan melalui pialang
3.
Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan di Bursa
efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan
dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan
jarak tidak lebih dari 3 bulan
4.
Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap
perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali
5.
Saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST
6.
Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST
7.
Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat
dalam bursa efek itu mengikuti standar akuntansi syariah
8.
Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode
perdagangan setelah menentukan HST
9.
Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan
dengan harga HST
F. Struktur pasar modal Indonesia
G. Produk-Produk Syariah Di Pasar Modal[10]
Produk syariah di pasar
modal antara lain berupa surat berharga atau efek. Berdasarkan Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), Efek adalah surat berharga,
yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti
utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek,
dan setiap derivatif dari Efek.
Sejalan dengan definisi
tersebut, maka produk syariah yang berupa efek harus tidak bertentangan dengan
prinsip syariah. Oleh karena itu efek tersebut dikatakan sebagai Efek Syariah.
Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah
disebutkan bahwa Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan
peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi
landasan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di
Pasar Modal. Sampai dengan saat ini, Efek Syariah yang telah diterbitkan di
pasar modal Indonesia meliputi:
1. Saham Syariah
Secara konsep, saham
merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan
bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil
dari usaha perusahaan tersebut. Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil
usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah.
Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan efek yang
tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Namun demikian, tidak semua saham
yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik dapat disebut sebagai saham
syariah. Suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika saham
tersebut diterbitkan oleh:
a. Emiten dan Perusahaan
Publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan
usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip
syariah.
b. Emiten dan Perusahaan
Publik yang tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha
Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah,
namun memenuhi kriteria sebagai berikut:
1) Kegiatan usaha tidak
bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam peraturan IX.A.13,
yaitu tidak melakukan kegiatan usaha:
¥ Perjudian dan permainan
yang tergolong judi;
¥ Perdagangan yang tidak
disertai dengan penyerahan barang/jasa;
¥ Perdagangan dengan
penawaran/permintaan palsu;
¥ Bank berbasis bunga;
¥ Perusahaan pembiayaan
berbasis bunga;
2) Jual beli risiko yang
mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir),
antara lain asuransi konvensional;
3) Memproduksi,
mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa haram
zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram
li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yang
merusak moral dan bersifat mudarat;
4) Melakukan transaksi yang
mengandung unsur suap (risywah);
5) Rasio total hutang
berbasis bunga dibandingkan total ekuitas tidak lebih dari 82%, dan
6) Rasio total pendapatan
bunga dan total pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan total pendapatan
usaha dan total pendapatan lainnya tidak lebih dari 10%.
Jumlah saham syariah yang
tercatat di BEI sejak Daftar Efek Syariah (DES) periode pertama (30 November
2007) sampai dengan periode terbaru adalah sebagai berikut[11]:
Periode
|
Tanggal Terbit
|
Saham Syariah
|
I
|
30 Nov 2007
|
164
|
II
|
30 Mei 2008
|
180
|
III
|
28 Nov 2008
|
185
|
IV
|
29 Mei 2009
|
177
|
V
|
30 Nov 2009
|
186
|
VI
|
27 Mei 2010
|
194
|
VII
|
29 Nov 2010
|
209
|
Perkembangan Saham Syariah[12]
2. Sukuk
Sukuk merupakan istilah
baru yang dikenalkan sebagai pengganti dari istilah obligasi syariah (islamic
bonds). Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak dari kata ”sakk”
dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan. Sementara
itu, Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 memberikan definisi Sukuk sebagai
berikut : “Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai
sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak
terbagi (syuyu’/undivided share) atas:
? Aset berwujud tertentu (ayyan
maujudat);
? Nilai manfaat atas aset
berwujud (manafiul ayyan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada;
? Jasa (al khadamat) yang
sudah ada maupun yang akan ada
? Aset proyek tertentu (maujudat
masyru’ muayyan); dan atau
? Kegiatan investasi yang
telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah)”
a.
Karakteristik Sukuk
Sebagai salah satu Efek
Syariah sukuk memiliki karakteristik yang berbeda dengan obligasi. Sukuk bukan
merupakan surat utang, melainkan bukti kepemilikan bersama atas suatu
aset/proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan
dasar penerbitan (underlying asset ). Klaim kepemilikan pada sukuk didasarkan
pada aset/proyek yang spesifik. Penggunaan dana sukuk harus digunakan untuk
kegiatan usaha yang halal. Imbalan bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan,
bagi hasil, atau marjin, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam
penerbitan sukuk.
b.
Jenis Sukuk
Jenis sukuk berdasarkan
Standar Syariah AAOIFI No.17 tentang Investment Sukuk, terdiri dari :
F Sertifikat kepemilikan
dalam aset yang disewakan.
F Sertifikat kepemilikan
atas manfaat, yang terbagi menjadi 4 (empat) tipe : Sertifikat kepemilikan atas
manfaat aset yang telah ada, Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset di masa
depan, sertifikat kepemilikan atas jasa pihak tertentu dan Sertifikat
kepemilikan atas jasa di masa depan.
F Sertifikat salam.
F Sertifikat istishna.
F Sertifikat murabahah.
F Sertifikat musyarakah.
F Sertifikat muzara’a.
F Sertifikat musaqa.
F Sertifikat mugharasa.
Sukuk yang pertama kali dicatatkan di
BEI adalah sukuk PT Indosat Tbk. pada September 2002 dengan menggunakan akad mudharabah.
Landasan fatwa yang digunakan untuk menerbitkan obligasi mudharabah pada
saat itu adalah fatwa DSN-MUI No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah
dan fatwa No. 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah.
Selanjutnya, pada tahun 2004 terbit obligasi syariah dengan menggunakan akad ijarah
dengan berdasarkan kepada fatwa No. 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi
Syariah Ijarah.
Berdasarkan peraturan
Bapepam & LK No IX.A.14 tentang Akad-akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan
Efek Syariah di Pasar Modal, yang dimaksud dengan[13]:
?
Akad
Mudharabah (qiradh) adalah perjanjian (akad) dimana Pihak yang
menyediakan dana (Shahib al-mal) berjanji kepada pengelola usaha (mudharib)
untuk menyerahkan modal dan pengelola (mudharib) berjanji untuk
mengelola modal tersebut.
?
Akad
Ijarah adalah perjanjian (akad) dimana Pihak yang memiliki barang atau
jasa (pemberi sewa atau pemberi jasa) berjanji kepada penyewa atau pengguna
jasa untuk menyerahkan hak penggunaan atau pemanfaatan atas suatu barang dan
atau memberikan jasa yang dimiliki pemberi sewa atau pemberi jasa dalam waktu
tertentu dengan pembayaran sewa dan atau upah (ujrah), tanpa diikuti
dengan beralihnya hak atas pemilikan barang yang menjadi obyek Ijarah.
Jumlah sukuk yang telah dicatatkan di BEI sejak DES
periode pertama sampai dengan DES periode terbaru adalah sebagai berikut[14]:
Periode
|
Tanggal Terbit
|
Saham Syariah
|
I
|
30 Nov 2007
|
164
|
II
|
30 Mei 2008
|
180
|
III
|
28 Nov 2008
|
185
|
IV
|
29 Mei 2009
|
177
|
V
|
30 Nov 2009
|
186
|
VI
|
27 Mei 2010
|
194
|
VII
|
29 Nov 2010
|
209
|
c. Perkembangan Penerbitan Sukuk[15]
3. Reksa Dana Syariah
Dalam Peraturan Bapepam
dan LK Nomor IX.A.13 Reksa Dana syariah didefinisikan sebagai reksa dana
sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang
pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar
Modal.
Reksa Dana Syariah
sebagaimana reksa dana pada umumnya merupakan salah satu alternatif investasi
bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak
memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.
Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang
memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya
memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.
Reksa Dana Syariah dikenal
pertama kali di Indonesia pada tahun 1997 ditandai dengan penerbitan Reksa Dana
Syariah Danareksa Saham pada bulan Juli 1997. Sebagai salah satu instrumen
investasi, Reksa Dana Syariah memiliki kriteria yang berbeda dengan reksa dana
konvensional pada umumnya. Perbedaan ini terletak pada pemilihan instrumen
investasi dan mekanisme investasi yang tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip
syariah. Perbedaan lainnya adalah keseluruhan proses manajemen portofolio, screeninng
(penyaringan), dan cleansing (pembersihan).
Seperti halnya wahana
investasi lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa
Dana pun mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:
§ Risiko Berkurangnya Nilai
Unit Penyertaan.
Risiko ini dipengaruhi
oleh turunnya harga dari Efek (saham, sukuk, dan surat berharga syariah
lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut. Ini berkaitan dengan
kemampuan manajer investasi reksadana dalam mengelola dananya.
§ Risiko Likuiditas
Risiko ini menyangkut
kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang
unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas sebagian besar unit
penyertaan yang dipegangnya kepada Manajer Investasi secara bersamaan. dapat
menyulitkan manajemen perusahaan dalam menyediakan dana tunai. Risiko ini hanya
terjadi pada perusahaan reksadana yang sifatnya terbuka (open-end funds).
Risiko ini dikenal juga sebagai redemption effect.
§ Risiko Wanprestasi
Risiko ini merupakan
risiko terburuk, dimana pada umumnya kekayaan reksa dana diasuransikan kepada
perusahaan asuransi. Risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang
mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tersebut tidak segera membayar ganti rugi
atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang
tidak diinginkan. Selain itu, wanprestasi dimungkinkan akibat dari pihak-pihak
yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau
bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa
Dana.
§ Risiko politik dan ekonomi
Risiko yang berasal dari
perubahan kebijakan ekonomi dan politik yang berpengaruh pada kinerja bursa dan
perusahaan sekaligus, sehingga akhirnya membawa efek pada portofolio yang
dimiliki suatu reksadana.
Perkembangan Reksa Dana
Syariah[16]
H. Indeks harga saham
Dalam rangka mengembangkan
pasar modal syariah, PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) bersama dengan PT Danareksa
Investment Management (DIM) meluncurkan indeks saham yang dibuat berdasarkan
syariah Islam, yaitu Jakarta Islamic Index (JII). Jakarta Islamic Index
terdiri atas 30 jenis saham yang dipilih dari saham-saham yang sesuai dengan
syariah Islam.
Jakarta Islamic Index dimaksudkan untuk
digunakan sebagai tolok ukur (benchmark) untuk mengukur kinerja suatu
investasi pada saham dengan basis syariah. Melalui indeks diharapkan dapat
meningkatkan kepercayaan investor untuk mengembangkan investasi dalam ekuiti
secara syariah.
Penentuan kriteria
pemilihan saham dalam Jakarta Islamic Index melibatkan pihak Dewan
Pengawas Syariah PT Danareksa Invesment Management. Sedangkan
untuk menetapkan saham-saham yang akan masuk dalam perhitungan JII dilakukan
dengan urutan seleksi sebagai berikut[17]:
1. Memilih kumpulan saham
dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan
sudah tercatat lebih dari 3 bulan (kecuali termasuk dalam 10 kapitalisasi
besar).
2. Memilih saham berdasarkan
laporan keuangan tahunan atau tengah tahun berakhir yang memiliki rasio
Kewajiban terhadap Aktiva maksimal sebesar 90%.
3. Memilih 60 saham dari
susunan saham diatas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar terbesar
selama satu tahun terakhir.
4. Memilih 30 saham dengan
urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler
selama satu tahun terakhir.
Pengkajian ulang akan
dilakukan enam bulan sekali dengan penentuan komponen indeks pada awal bulan
Januari dan Juli setiap tahunnya. Sedangkan perubahan pada jenis usaha emiten
akan dimonitoring secara terus menerus berdasarkan data-data publik yang
tersedia.
Perhitungan JII dilakukan
oleh Bursa Efek Jakarta dengan menggunakan metode perhitungan indeks yang telah
ditetapkan Bursa Efek Jakarta, yaitu dengan bobot kapitalisasi pasar (market
cap weighted). Perhitungan indeks ini juga mencakup penyesuaian-penyesuaian
(adjustment) akibat berubahnya data emiten yang disebabkan oleh aksi
korporasi.
Indeks syariah atau Jakarta Islamic index (JII)[18]
Pada saat ini, BEI hanya memiliki JII sebagai
satu-satunya indeks yang menggambarkan kinerja saham syariah di Indonesia. JII
pertama kali diluncurkan oleh BEI (pada saat itu masih bernama Bursa Efek
Jakarta) bekerjasama dengan PT Danareksa Investment Management pada
tanggal 3 Juli 2000. Meskipun demikian, agar dapat menghasilkan data historikal
yang lebih panjang, hari dasar yang digunakan untuk menghitung JII adalah
tanggal 2 Januari 1995 dengan angka indeks dasar sebesar 100. Metodologi
perhitungan JII sama dengan yang digunakan untuk menghitung IHSG yaitu
berdasarkan Market Value Weigthed Average Index dengan menggunakan
formula Laspeyres.
Saham syariah yang menjadi konstituen JII terdiri dari 30
saham yang merupakan saham-saham syariah paling likuid dan memiliki
kapitalisasi pasar yang besar. BEI melakukan review JII setiap 6 bulan,
yang disesuaikan dengan periode penerbitan DES (Daftar Efek Syariah) oleh
Bapepam & LK. Setelah dilakukan penyeleksian saham syariah oleh Bapepam
& LK yang dituangkan ke dalam DES, BEI melakukan proses seleksi lanjutan yang didasarkan
kepada kinerja perdagangannya.
Adapun daftar saham JII yang telah diterbitkan Bursa Efek
Indonesia berdasarkan Daftar Efek Syariah periode terbaru yang telah
diterbitkan Bapepam & LK adalah sebagai berikut:
No.
|
Kode
|
Nama Emiten
|
1
|
AALI
|
Astra
Agro Lestari Tbk
|
2
|
ANTM
|
Aneka
Tambang (Persero) Tbk
|
3
|
ASII
|
Astra
International Tbk
|
4
|
ASRI
|
Alam
Sutera Realty Tbk
|
5
|
BKSL
|
Sentul
City Tbk
|
6
|
BMTR
|
Global
Mediacom Tbk
|
7
|
BRPT
|
Barito
Pacific Tbk
|
8
|
BSDE
|
Bumi Serpong
Damai Tbk
|
9
|
BWPT
|
BW
Plantation Tbk
|
10
|
CPIN
|
Charoen
Pokphand Indonesia Tbk
|
11
|
DEWA
|
Darma
Henwa Tbk
|
12
|
ELSA
|
Elnusa
Tbk
|
13
|
ENRG
|
Energi
Mega Persada Tbk
|
14
|
INCO
|
International
Nickel IndonesiaTbk
|
15
|
INTP
|
Indocement
Tunggal Prakasa Tbk
|
16
|
ITMG
|
Indo
Tambangraya Megah Tbk
|
17
|
KLBF
|
Kalbe
Farma Tbk
|
18
|
LPKR
|
Lippo
Karawaci Tbk
|
19
|
LSIP
|
PP
London Sumatera Tbk
|
20
|
MNCN
|
Media
Nusantara Citra Tbk
|
21
|
PTBA
|
Tambang
Batubara Bukit Asam Tbk
|
22
|
SGRO
|
Sampoerna
Agro Tbk
|
23
|
SMCB
|
Holcim
Indonesia Tbk
|
24
|
SMGR
|
Semen
Gresik (Persero) Tbk
|
25
|
TINS
|
Timah
(Persero) Tbk
|
26
|
TLKM
|
Telekomunikasi
Indonesia Tbk
|
27
|
TRAM
|
Trada
Maritime Tbk
|
28
|
UNTR
|
United
Tractors Tbk
|
29
|
UNVR
|
Unilever
Indonesia Tbk
|
30
|
WIKA
|
Wijaya
Karya (Persero) Tbk
|
Daftar Efek Syariah (DES)[19]
Daftar Efek Syariah (DES)
adalah kumpulan Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di
Pasar Modal, yang ditetapkan oleh Bapepam-LK atau Pihak yang disetujui
Bapepam-LK. DES tersebut merupakan panduan investasi bagi Reksa Dana Syariah
dalam menempatkan dana kelolaannya serta juga dapat dipergunakan oleh investor
yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio Efek Syariah. DES
yang diterbitkan Bapepam- LK dapat dikategorikan menjadi 2 jenis yaitu:
1. DES Periodik
DES Periodik merupakan DES
yang diterbitkan secara berkala yaitu pada akhir Mei dan November setiap
tahunnya. DES Periodik pertama kali diterbitkan Bapepam-LK pada tahun 2007.
2. DES Insidentil
DES insidentil merupakan
DES yang diterbitkan tidak secara berkala. DES Insidentil diterbitkan antara
lain yaitu:
a.
Penetapan saham yang memenuhi kriteria efek syariah
syariah bersamaan dengan efektifnya pernyataan pendaftaran Emiten yang
melakukan penawaran umum perdana atau pernyataan pendaftaran Perusahaan Publik.
b.
Penetapan saham Emiten dan atau Perusahaan Publik yang
memenuhi kriteria efek syariah berdasarkan laporan keuangan berkala yang
disampaikan kepada Bapepam-LK setelah Surat Keputusan DES secara periodik
ditetapkan.
c.
Efek yang dapat dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang
ditetapkan oleh Bapepam- LK meliputi:
2 Surat berharga syariah
yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia;
2 Efek yang diterbitkan oleh
Emiten atau Perusahaan Publik yang menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara
pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah sebagaimana tertuang
dalam anggaran dasar;
2 Sukuk yang diterbitkan
oleh Emiten termasuk Obligasi Syariah yang telah diterbitkan oleh Emiten
sebelum ditetapkannya Peraturan ini;
2 Saham Reksa Dana Syariah;
2 Unit Penyertaan Kontrak
Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah;
2 Efek Beragun Aset Syariah;
2 Efek berupa saham,
termasuk Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) syariah dan Waran syariah,
yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang tidak menyatakan bahwa
kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip
syariah, sepanjang Emiten atau Perusahaan Publik tersebut:
a) Tidak melakukan kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b Peraturan Nomor IX.A.13;
b) Memenuhi rasio-rasio keuangan
sebagai berikut:
§ Total utang yang berbasis
bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 82% (delapan puluh dua
per seratus);
§ Total pendapatan bunga dan
pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue)
dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus);
2 Efek syariah yang memenuhi
prinsip-prinsip syariah di pasar modal yang diterbitkan oleh lembaga
internasional dimana pemerintah indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan
2 Efek Syariah lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
file://localhost/D:/CHIP_Wikipedia%20(F)/Wikipedia/articles/p/a/s/Pasar_modal.html/diakses pada tanggal 29 Mei 2011
http://uchinfamiliar.blogspot.com/2010/10/konsep-operasional-dan-prospek-pasar.html/diakses pada tanggal 17 Mei 2011
http://www.bapepam.go.id/old/profil/sejarah.htm/diakses pada tanggal 26 Mei 2011
http://www.bapepam.go.id/old/profil/sejarah_orba.htm/262011
http://retz.blog.uns.ac.id/2011/04/14/pasar-modal-syariah-indonesia/1752011
http://www.agustiantocentre.com/?p=491/diakses pada tanggal 22 Mei 2011
http://www.agustiantocentre.com/?p=491/2252011
http://www.bapepam.go.id/syariah/pengenalan_produk_syariah.html/diakses pada taggal 17 Mei 2011
http://www.idx.co.id/Home/ProductAndServices/ShariaMarket/tabid/155/language/id-ID/Default.aspx/ diakses pada tanggal 17 Mei 2011
http://www.idx.co.id/Home/ProductAndServices/ShariaMarket/ShariaProducts/tabid/157/
language/id-ID/Default.aspx/diakses pada tanggal 22 Mei 2011
http://www.idx.co.id/Home/ProductAndServices/ShariaMarket/ShariaProducts/tabid/157
/language/id-ID/Default.aspx/diakses pada tanggal 22 Mei 2011
http://www.idx.co.id/Home/ProductAndServices/ShariaMarket/tabid/155/language/id-ID/Default.aspx/ diakses pada tanggal 17 Mei 2011
http://www.idx.co.id/Home/ProductAndServices/ShariaMarket/tabid/155/language/id-ID/Default.aspx/ diakses pada tanggal 17 Mei 2011
http://islamic-center.or.id/khasanah/islamic-learnings/syariah/536-apakah-jakarta-islamic-index-jii--.html/diakses pada tanggal 17
Mei 2011
http://www.idx.co.id/Home
/ProductAndServices/ShariaMarket /ShariaProducts /tabid /157/ language/id-ID/Default.aspx/diakses
pada tanggal 22 Mei 2011
http://www.bapepam.go.id/syariah/daftar_efek_syariah/index.html/diakses pada tanggal 17 Mei 2011
[1]
file://localhost/D:/CHIP_Wikipedia%20(F)/Wikipedia/articles/p/a/s/Pasar_modal.html/diakses
pada tanggal 29 Mei 2011
[2] http://uchinfamiliar.blogspot.com/2010/10/konsep-operasional-dan-prospek-pasar.html/diakses
pada tanggal 17 Mei 2011
[5]
http://www.bapepam.go.id/old/profil/sejarah_orba.htm/262011
[7]
http://retz.blog.uns.ac.id/2011/04/14/pasar-modal-syariah-indonesia/1752011
[9]
http://www.agustiantocentre.com/?p=491/2252011
[10]
http://www.bapepam.go.id/syariah/pengenalan_produk_syariah.html/diakses
pada taggal 17 Mei 2011
[11]
http://www.idx.co.id /Home/ProductAndServices/
ShariaMarket/ShariaProducts/tabid/ 157/language/ id-ID/Default.aspx/diakses
pada tanggal 22 Mei 2011
[12] http://www.idx.co.id/Home/ProductAndServices/ShariaMarket/tabid/155/language/id-ID/Default.aspx/
diakses pada tanggal 17 Mei 2011
[13] http://www.idx.co.id/Home/ ProductAndServices/ShariaMarket
/ShariaProducts/tabid /157/ language/id-ID/Default.aspx/diakses pada tanggal 22
Mei 2011
[14] http://www.idx.co.id/Home/ ProductAndServices/ShariaMarket
/ShariaProducts/tabid/157 /language/id-ID/Default.aspx/diakses pada tanggal 22
Mei 2011
[15] http://www.idx.co.id/Home/ProductAndServices/ShariaMarket/tabid/155/language/id-ID/Default.aspx/
diakses pada tanggal 17 Mei 2011
[16] http://www.idx.co.id/Home/ProductAndServices/ShariaMarket/tabid/155/language/id-ID/Default.aspx/
diakses pada tanggal 17 Mei 2011
[17] http://islamic-center.or.id/khasanah/islamic-learnings/syariah/536-apakah-jakarta-islamic-index-jii--.html/diakses pada tanggal 17 Mei 2011
[18] http://www.idx.co.id/Home
/ProductAndServices/ShariaMarket /ShariaProducts /tabid /157/ language/id-ID/Default.aspx/diakses
pada tanggal 22 Mei 2011
[19] http://www.bapepam.go.id/syariah/daftar_efek_syariah/index.html/diakses pada tanggal 17 Mei 2011
Komentar
Posting Komentar