Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2010

Perbincangan Qiyas dan Problematikanya

MAKALAH PERBINCANGAN QIYAS DAN PROBLEMATIKANYA Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Metode Hukum Islam (Ushul Fiqh)      Dosen Dr. Achmad Kholiq, M.Ag Oleh Qurrotul Uyun 5051050007 PROGRAM PASCA SARJANA PROGRAM STUDI EKONOMI SYARI’AH INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON 2010 PERBINCANGAN SEKITAR QIYAS DAN PROBLEMATIKANYA Qiyas merupakan suatu cara penggunaan ra’yu untuk menggali hukum syara dalam hal-hal yang nash al-qur’an dan sunnah tidak menetapkan hukumnya secara jelas. Dasar pemikiran qiyas itu ialah adanya kaitan erat antara hukum dengan sebab. Hampir dalam setiap hukum diluar bidang ibadah dapat diketahui alasan rasional ditetapkannya hukum itu oleh Allah. alasan hukum yang rasional itu oleh ulama disebut ‘’illat’ . Disamping itu dikenal pula konsep mumatsalah yaitu kesamaan atau kemiripan antara dua hal yang diciptakan Allah. Bila dua hal itu sama dalam sifatnya, tentu sama pula dalam hukum yang menjadi akibat dari sifat tersebut. Meskipun Allah SWT